Ada Burung Unta di Tolikara Papua - Berita Hewan 2015
Ads Here

Senin, 27 Juli 2015

Ada Burung Unta di Tolikara Papua

Ada Burung Unta di Tolikara Papua - Kita telah tahu ada pembakaran masjid di Tolikara kepada tanggal 17 Juli 2015, hri Idul Fitri. Warga Indonesia gempar. Pada Awal Mulanya tak sempat ada masjid dibakar terhadap hri yg disucikan. 

Gereja Injili Tolikara yg mengakui 'memiliki' wilayah Kab Tolikara melarang aktivitas ibadah Islam Idul Fitri tanggal 17 Juli 2015. Alasannya sebab mereka mengadakan seminar internasional (surat pada umat Islam Se-Kabupaten Tolikara tanggal 11 Juli 2015). Jadwal Idul Fitri telah ada di kalender umum tanggal 17 atau 18 Juli 2015, kenapa seminar dilakukan kepada 13-19 Juli 2015? 

Konon ada ralat lisan, ada pun yg mengemukakan ralat tercatat, tetapi tak disosialisasikan. Sebab terperanjat oleh respons yg akbar dari kalangan Muslim, banyaknya orang mengusahakan mempersempit lokasi masalah. Itu ialah urusan sosial & lokal. 

Sebenarnya, pembakaran masjid merupakan urusan agama. Benar-benar benar tak ada konflik fisik agama. Yg ada yaitu konflik pemeluk agama tertentu dgn rumah ibadah milik umat yg lain. Menurut otonomi daerah, agama yaitu urusan pusat, bukan cuma urusan lokal. 

Petinggi agama tertentu di tingkat pusat menyebutkan tragedi itu yang merupakan luka dengan. Terang yg jadi korban yaitu umat Islam, menjadi yg dilukai merupakan umat Islam. Bahwa selanjutnya ada pihak lain yg menjadi korban terluka itu dikarenakan ulah mereka sendiri. 

Sejak awal grup tertentu & tidak sedikit petinggi menyebutkan ruang ibadah Muslim Tolikara tersebut merupakan mushala. Papan namanya terdaftar bernama masjid, yg antara lain utk shalat Jumat berjamaah. Itu sekadar kiat lain utk memperkecil masalah. Esensi fungsi mushala & masjid yakni sama, adalah utk beribadah. 

Di dalam konstitusi (Undang-Undang Basic 1945 yg telah direvisi), terdapat dua ayat dalam dua pasal yg dilanggar. Pelanggaran konstitusi yaitu pelanggaran berat. Ancaman hukumnya tercantum di dalam undang-undang bawahannya, mungkin saja UU HAM, kemungkinan juga UU Terorisme. Tonton ayat-ayat dibawah ini. 

Undang-Undang Basic 1945 Pasal 28E ayat 1, "Setiap orang bebas memeluk agama & beribadat menurut agamanya..." UUD Pasal 29 Ayat 2, "Negara menjamin kemerdekaan setiap warga buat memeluk agamanya masing-masing & buat beribadat menurut agamanya & kepercayaannya itu." 

Ada masalah 
Sebahagian akbar tokoh lokal mereka & setelah itu diikuti sekian banyak petinggi di Jakarta menyampaikan, tak ada masalah antaragama di Papua. Apa benar tak ada masalah? Pemberian izin mendirikan masjid benar benar dipersulit di sana. 

Itu teramat berlainan bersama pendirian gereja di area yg penduduknya mayoritas Muslim. Saksikan Gereja Reformed Injili Indonesia (Katedral Mesias Kemayoran), ganteng berkubah agung, dekat jalan layang Kemayoran. Anggaran pembangunannya 30 juta dollar AS. Belum lagi GBI Mawar Sharon di Kelapa Gading. Tidak Sedikit orang tak tahu di Senayan (Balai Sidang) Lokasi Cenderawasih (kapasitas 7.500 orang) disewa oleh Gereja Bethel Indonesia. Penduduk Muslim setempat tak terlampaui ribut. 

Ada keributan sedikit terkait pendirian Gereja Yasmin di Bogor, yg jauh lebih mungil. Pemda menyediakan ruangan lain bahkan utk sementara menyewakan ruangan gedung buat beribadah teratur. Namun, jemaatnya tak ingin & dengan cara demonstratif beribadah di tepi jalan bahkan di depan Istana Merdeka. 

Di Manokwari (Propinsi Papua Barat) soal Masjid Gede & di Perumahan Asri bermasalah. Argumen penolakannya buat menjaga eksistensi Papua juga sebagai tanah damai & Manokwari sbg Kota Injil (surat protes Tubuh kerjasama Antargereja Manokwari tanggal 16 September 2010). 

Di Propinsi Papua berlangsung sekian banyak sejarah. Masjid Wamena, kurang lebih 100 km dari ibu kota Tolikara, dibakar, kepada seputar thn 2005. Kab Tolikara merupakan pemekaran Kab Wamena. 

Di Markas Brimob, masjid dilarang bertingkat, hasilnya dibongkar. Masjid di Mapolda terhadap disaat kapoldanya Non-Muslim tak boleh difungsikan oleh penduduk Muslim di luar Markas Polda. Tetap ada belasan problem berkait pendirian rumah ibadah & sekolah Muslim. Data lengkapnya ada di kantor MUI pusat. 

Upaya utk memperkecil masalah pembakaran masjid di Tolikara susah dimengerti. Peristiwanya akbar mau dijadikan histori di ujung kuku. Ada yg mengibaratkan seperti burung unta. Seandainya dalam bahaya, burung unta di gurun pasir serentak menyusupkan kepalanya ke dalam pasir utk bersembunyi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar